Tiga Jaksa Disanksi Berat
Rabu, 10 Juli 2013 – 08:45 WIB

Tiga Jaksa Disanksi Berat
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dikarenakan ketiganya terindikasi melanggar kode etik. Disebutkannya, sanksi dengan hukuman berat tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap yang bersangkutan. "Salinan hasil putusan tersebut sudah kita rekomendasikan ke Kejagung untuk diambil hasil final, kita tunggu saja hasilnya," terangnya.
Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, oknum jaksa yang direkomendasikan mendapat hukuman atau sangsi berat yakni Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri. Ketiganya tercatat masih aktif menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Memang kita ada melakukan pemeriksaan. Hasilnya kita teruskan ke Kejagung. Karena sanskinya berat maka kita teruskan ke Kejagung," ujar Surung Aritonang, Selasa (9/7).
Baca Juga:
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki