Tiga Jaksa Disanksi Berat
Rabu, 10 Juli 2013 – 08:45 WIB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dikarenakan ketiganya terindikasi melanggar kode etik. Disebutkannya, sanksi dengan hukuman berat tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap yang bersangkutan. "Salinan hasil putusan tersebut sudah kita rekomendasikan ke Kejagung untuk diambil hasil final, kita tunggu saja hasilnya," terangnya.
Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, oknum jaksa yang direkomendasikan mendapat hukuman atau sangsi berat yakni Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri. Ketiganya tercatat masih aktif menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Memang kita ada melakukan pemeriksaan. Hasilnya kita teruskan ke Kejagung. Karena sanskinya berat maka kita teruskan ke Kejagung," ujar Surung Aritonang, Selasa (9/7).
Baca Juga:
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan
BERITA TERKAIT
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK