Tiga Jambret Dibekuk Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Jumat, 13 Oktober 2017 – 03:00 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dengan dibantu oleh warga Kampung Bagan, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Polsek Seibeduk dan ketiganya mengakui telah melakukan penjambretan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Hengki. (cr1)
Jajaran Polsek Seibeduk berhasil mengamankan kawanan jambret, Rabu (11/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja