Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam
Sabtu, 11 April 2015 – 07:48 WIB

Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam
"Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan mereka di Lombok. Mereka dikenakan Pasal 115 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap mantan Kapolsek Tanjungmorawa ini.
Baca Juga:
Di Mapolres Deliserdang, ketiga janda ini mengaku mendapat upah Rp5 juta jika berhasil membawa narkoba itu ke Lombok. "Namun sampai saat ini kami belum ada terima upah. Pekerjaan saya sehari-hari cuma jaga anak, sudah lama juga," aku Ariana.(ted/adz/jpnn)
KUALANAMU - Tiga wanita penumpang maskapai Citylink (QG 925) rute penerbangan Kualanamu-Lombok, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki