Tiga Jenis Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar THR
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sebagaimana mestinya.
Hanif menegaskan, THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Jika tidak, ada tiga macam sanksi yang menunggu. Pertama, jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja.
“Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Hanif Dhakiri selepas pembukaan posko pengaduan THR Jakarta Kemarin (28/5).
Hanif mengatakan Posko dan Satgas THR telah dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai kemarin, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” tegas Hanif.
Tiga jam setelah dibuka, sudah 200 lebih pengaduan yang masuk. Mulai dari saluran telepon, email, whatsapp, hingga datang langsung ke posko. Tahun lalu, Kemnaker mencatatkan 412 pelanggaran THR.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lmbat H – 7 lebaran.
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok