Tiga Jenis Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Selasa, 29 Mei 2018 – 08:00 WIB

M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lmbat H – 7 lebaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar