Tiga Jenis Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Selasa, 29 Mei 2018 – 08:00 WIB
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lmbat H – 7 lebaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK