Tiga Kabupaten Diresmikan

Tiga Kabupaten Diresmikan
Tiga Kabupaten Diresmikan
Seperti diberitakan, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan 12 RUU yang masuk paket pertama pada Juni 2008. Selanjutnya, 12 UU pemekaran itu resmi diundangkan di lembaran negara pada Juli 2008. Ke-12 daerah otonom baru itu adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau).

Saut menjelaskan, untuk menilai terlambat atau tidak usulan Pjs, juga harus menggunakan alat ukur lain, yakni kesiapan daerah itu sendiri. Kesiapan ini menyangkut sarana dan prasarana perkantoran dalam tingkat minimal yang bisa dipergunakan. "Termasuk juga pengaturan personil pegawainya. Kalau semua itu sudah siap tapi gubernurnya belum mengusulkan calon penjabat kepala daerah, itu baru bisa dikatakan terlambat. Kalau belum siap, ya sebaiknya memang jangan mengusulkan penjabat dulu," terang Saut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau gubernur sudah mengusulkan calon Pjs, Depdagri pasti dengan segera akan memprosesnya. "Depdagri berprinsip, dalam hal usulan sudah masuk, langsung diproses. Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat. Itu prinsipnya. Tapi kalau berkasnya belum diterima, apanya yang mau kita proses?" kata Saut. (sam)

JAKARTA - Dari 12 kabupaten baru yang Undang-Undangnya disahkan Juni 2008, baru 3 kabupaten yang diresmikan. Ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News