Tiga Kali Disekolahkan Masih Nakal, Kada Dipecat

jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah (Kada) yang menabrak ketentuan di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah bisa diberhentikan dari jabatannya oleh pemerintah pusat. Tapi sebelum diberhentikan, kepala daerah bersangkutan harus disekolahkan dulu.
Dengan ketentuan ini, kewenangan Presiden Jokowi untuk mengatur kepala daerah, sangat lah besar.
Hal itu dikatakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo saat berdiskusi di press room Dewan Perwakilan Daerah (DPD), komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (24/10).
"Soal raja-raja kecil di daerah, jika tidak pas dalam berurusan dengan pemerintah pusat, yang bersangkutan disekolahkan," ujar Agus Purnomo.
Sekolah yang akan dilalui para kada bermasalah menurut Agus, maksimal hanya tiga kali.
"Artinya untuk setiap kesalahan, dilakukan satu kali sekolah. Kalau disekolahkan hingga tiga kali dan tidak juga terjadi perubahan maka dilakukan pilkada untuk menggantinya," ujarnya.
Jadi menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menjadi dasar hukum yang kuat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengatur para kepala daerah. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kepala daerah (Kada) yang menabrak ketentuan di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah bisa diberhentikan dari jabatannya oleh pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Pengamat: Manfaat Program MBG Besar, Harus Lanjut, Jangan Disetop