Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis

Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis
Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10). Foto: prokal.co

“Kalau Rusdi nyabu dalam sel hukumannya dan menjual sama Arifuddin divonis 15 tahun. Terus yang untuk perkaranya sabu sendiri divonis 20 tahun. Rusdi masih pikir-pikir,” singkatnya. (*/sas/uno/prokal.co)

Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News