Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 01:44 WIB
“Kalau Rusdi nyabu dalam sel hukumannya dan menjual sama Arifuddin divonis 15 tahun. Terus yang untuk perkaranya sabu sendiri divonis 20 tahun. Rusdi masih pikir-pikir,” singkatnya. (*/sas/uno/prokal.co)
Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu