Tiga Kali KPK Dikalahkan Tersangka Korupsi, Ruki Dinilai Frustasi
Rabu, 17 Juni 2015 – 19:04 WIB
Abdullah menegaskan, KPK tidak diberi kewenangan menerbitkan SP3 agar tidak sembarangan menetapkan tersangka korupsi. Karena KPK tidak punya wewenang mengeluarkan SP3, kata Abdullah, maka lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu harus menyiapkan bukti yang sangat kuat sebelum menetapkan tersangka.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menduga Taufiequrachman Ruki, pelaksana tugas (Plt) ketua di komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang