Tiga Kali KPK Dikalahkan Tersangka Korupsi, Ruki Dinilai Frustasi
Rabu, 17 Juni 2015 – 19:04 WIB

Tiga Kali KPK Dikalahkan Tersangka Korupsi, Ruki Dinilai Frustasi
Abdullah menegaskan, KPK tidak diberi kewenangan menerbitkan SP3 agar tidak sembarangan menetapkan tersangka korupsi. Karena KPK tidak punya wewenang mengeluarkan SP3, kata Abdullah, maka lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu harus menyiapkan bukti yang sangat kuat sebelum menetapkan tersangka.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menduga Taufiequrachman Ruki, pelaksana tugas (Plt) ketua di komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah