Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO

Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO
Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO

Pengusutan kasus ini dimulai berdasarkan laporan masyarakat. Diduga proyek yang seharusnya dikerjakan mulai 23 September ini fiktif, karena hingga akhir tahun proyek tidak kunjung dilakukan. Sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Kadis Tata Kota Ir. Yalinus, 2 pihak CV Mitra Konsultan Imam Suardi dan Hari Mukti serta 3 pihak CV Arsindo Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal.(tew)


BENGKULU - Untuk ketiga kalinya, salah satu tersangka kasus proyek master plan senilai Rp 196 juta yakni Kadis Tata Ruang dan Perumahan (dulu Tata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News