Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO
Sabtu, 06 September 2014 – 08:26 WIB
Pengusutan kasus ini dimulai berdasarkan laporan masyarakat. Diduga proyek yang seharusnya dikerjakan mulai 23 September ini fiktif, karena hingga akhir tahun proyek tidak kunjung dilakukan. Sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Kadis Tata Kota Ir. Yalinus, 2 pihak CV Mitra Konsultan Imam Suardi dan Hari Mukti serta 3 pihak CV Arsindo Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal.(tew)
BENGKULU - Untuk ketiga kalinya, salah satu tersangka kasus proyek master plan senilai Rp 196 juta yakni Kadis Tata Ruang dan Perumahan (dulu Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak