Tiga Kali Mangkir, Kejagung Jemput Paksa Direktur Victoria Securities

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu Direktur Victoria Securities Indonesia (VSI), Lislilia Jamin, Selasa (25/8). Lislilia dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, mengatakan, saksi Lislilia dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik.
Karenanya, Turin menjelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Lislilia karena tiga kali mangkir panggilan jaksa.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan itu," kata Turin, Rabu (26/8).
Lislilia yang diketahui merupakan Direktur Lelang pada PT VSI itu dijemput di kediamannya. Usai dijemput, Lislilia langsung diperiksa di gedung Pidana Khusus atau gedung bundar Kejagung hingga Selasa (25/8) malam.
Namun demikian, Turin menegaskan bahwa pihaknya belum menjerat Lislilia sebagai tersangka dalam kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu Direktur Victoria Securities Indonesia (VSI), Lislilia Jamin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya