Tiga Kali Mangkir, KPK Bakal Tangkap Tersangka
Kasus Suap Cek Perjalanan
Senin, 06 Desember 2010 – 06:16 WIB

Tiga Kali Mangkir, KPK Bakal Tangkap Tersangka
JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak hanya geram dengan tersangka kasus menghalangi proses penyelidikan dan percobaan suap kepada pimpinan KPK Ari Muladi yang menolak diperiksa, namun lembaga antikorupsi ini juga kehilangan kesabaran dengan ulah beberapa tersangka kasus traveler cheque pemenangan Deputi Senior BI Miranda Goeltom. Bahkan sebelumnya tersangka Ari Muladi yang dituduh menghalangi proses penyidikan dan percobaan suap kepada pimpinan KPK Kamis (2/12) lalu tersang-terangan menolak diperiksa KPK. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kegeraman KPK itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin. Memang sebelumnya, beberapa tersangka yang merupakan politisi PDI-P ramai-ramai menolak diperiksa KPK dengan status sebagai tersangka. Mereka adalah Panda Nababan, Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban, Soekanto Pranoto, M Iqbal, Matheos Pormes, Engelina H Pattiasina, dan Ni Luh Maryani Tirtasari.
Baca Juga:
"Akan kami panggil terus sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata M Jasin saat dihubungi kemarin (5/12). Kata Jasin, pihaknya tidak akan menyerah mengahadi para tersangka yang mokong itu. Dia juga mengakui bahwa saat ini sering kali dijumpai para tersangka ngotot tidak mau diperiksa KPK dengan berbagai alasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak hanya geram dengan tersangka kasus menghalangi proses penyelidikan dan percobaan suap
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat