Tiga Kali Mangkir, KPK Bakal Tangkap Tersangka
Kasus Suap Cek Perjalanan
Senin, 06 Desember 2010 – 06:16 WIB
Begitu pula Panda Nababan. Bahkan, dia bermanuver dengan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Badan Pengawas MA karena menyebut dia sebagai tersangka dalam putusan terdakwa lainnya. Itu pula yang menjadi alasan KPK menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka cek perjalanan.
Baca Juga:
"Pokoknya mereka akan kami panggil terus. Jika tiga kali berturut-turt tidak memenuhi panggilan, KPK akan menggunakan upaya paksa," kata Jasin dengan nada tegas. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa laporan Panda tidak berpengaruh terhadap proses hukum politikus senior tersebut.
Pengacara Panda, Patra M. Zen mengatakan belum akan merespons keputusan Bawas MA tersebut. Pihaknya juga belum akan menindaklanjuti kendati KPK mengancam menangkap kliennya. "Kami melapor ke MA secara resmi, hasil laporan juga resmi. Sampai saat ini, kami belum mendapat salinan keputusan Bawas," katanya. (kuh/aga)
JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak hanya geram dengan tersangka kasus menghalangi proses penyelidikan dan percobaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas