Tiga Kali Masuk Bui, Rian Jombang Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Konyol Sekali

Dari bukti-bukti itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
Dari laporan itulah, anggota Unit Reksrim Polsek Sukarami Palembang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Ikang, anggotanya menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ikang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Ariansyah alias Rian Jombang residivis pencurian rumah kosong kembali ditangkap gegara dompetnya tertinggal di rumah korban yang dicuri
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO