Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?
Rabu, 16 Januari 2019 – 17:02 WIB

Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ditanya petugas tentang tujuan menggunakan SS, lanjut Masda, kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina.
Baca Juga:
"Katanya biar badan makin enak," lanjut Masda. Karena sudah kecanduan, mereka semakin bebal.
"Keduanya berani melawan orang tua," ujar Masda. Bahkan, orang tua tersangka sudah pasrah. "Kini mereka berharap kepada kami," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c6/ano/jpnn)
Remaja pengangguran dan putus sekolah tertangkap polisi karena kecanduan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba