Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah
Selain Contreng, Tanda Silang, Garis dan Tercoblos Juga Dianggap Sah
Kamis, 05 Maret 2009 – 20:19 WIB
JAKARTA – Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merevisi Peraturan KPU yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dari revisi yang dilakukan KPU, bukan saja dua kali penandaan pada surat suara pada parpol yang sama yang diangap sah. Tiga kali penandaan sepanjang masih dalam satu parpol juga dianggap sah. Berdasarkan pasal Pasal 41 ayat (1d) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 itu, diatur bahwa penandaan pada kolom nama parpol dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon. Sementara pemberian tanda pada kolom nama parpol dan kolom nama calon, suaranya sianggap sah sebagai suara nama calon. Adapun penandaan pada nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon, sedangkan penandaan pada kolom nama parpol dan kolom nama parpol yang sama, suaranya dianggap sah sebagai nama parpol.
Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, penandaan tiga kali sekaligus pada kolom nama parpol dan kolom nomor urut serta kolom nama caleg dianggap sah. “Pemberian suara sekaligus tiga kali pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung satu suara sebagai suara nama calon,” ujar Nurpati di Jakarta, Kamis (5/3).
Baca Juga:
Dijelaskannya, keabsahan tiga kali penandaan pada surat suara itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 yang merevisi Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara.
Baca Juga:
JAKARTA – Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret