Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah
Selain Contreng, Tanda Silang, Garis dan Tercoblos Juga Dianggap Sah
Kamis, 05 Maret 2009 – 20:19 WIB
Dalam aturan baru itu KPU juga menegaskan bahwa penandaan selain contreng (√) yang dianggap sah antara lain tercoblos, contreng tak sempurna (/) maupun (\), tanda silang (X), serta garis datar.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret