Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah

Selain Contreng, Tanda Silang, Garis dan Tercoblos Juga Dianggap Sah

Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah
Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah
Dalam aturan baru itu KPU juga menegaskan bahwa penandaan selain contreng (√) yang dianggap sah antara lain tercoblos, contreng tak sempurna (/) maupun (\), tanda silang (X), serta garis datar.(ara/jpnn)


JAKARTA – Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News