Tiga Kali Runway Bandara Juanda Terkelupas, Perlu Audit
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Tepatnya pada pasal 240 ayat 2 huruf c. Berbunyi tanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasian bandar udara ditanggung oleh bandar udara.
Menurut Said, jika kerusakan landasan pacu itu diakibatkan oleh kesalahan perencanaan dan pembangunan kebandaraan, maka hal itu dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
”Aparat penegak hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Polisi harus turun melakukan penyelidikan tentang dugaan PMH landasan pacu yang rusak. Sehingga merugikan para konsumen jasa penerbangan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Said menambahkan, bahwa Bandar Udara Juanda sebagai Bandara Intersional perlu diaudit lagi standar kelayakannya. Sebab, tercatat beberapa kali mengalami peristiwa yang terulang dan kerap merugikan banyak calon penumpang. (din)
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Bandara Juanda Surabaya telah mengalami permasalahan runway selama tiga kali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Mantapkan Penerapan Ekosistem Logistik Nasional di Sidoarjo dan Makassar
- Tim Percepatan NLE Bandara Juanda Gelar Rakor, Ini Tujuannya
- Ini Upaya Bea Cukai Dukung Percepatan Penerapan NLE di Bandara Juanda
- Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Bandara Juanda
- Tak Usah Sungkan, Kapolri Persilakan Pemudik Datangi Posko Terpadu jika Ada Keluhan