Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain
Di Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi bertajuk Bincang Pabean untuk menginformasikan ketentuan Registrasi IMEI yang saat ini berlaku.
Untuk mengakomodasi hal yang belum diatur dalam ketentuan registrasi IMEI, Bea Cukai menerbitkan Perdirjen Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Dengan berlakunya PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut bisa mendaftar IMEI dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal selesai karantina.
"Apabila dalam jangka waktu 5 hari ternyata IMEI belum didaftarkan, penumpang atau awak sarana pengangkut diberi waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan. Namun, tidak mendapatkan pembebasan USD 500," jelas Firman.
Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan dan pemahaman mengenai fasilitas kepabeanan bagi pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar focus group discussion tentang MITA.
Bea Cukai Tanjung Perak mengenalkan MITA kepada para pengguna jasa.
Mulai pemaparan mengenai dasar hukum, manfaat perusahaan menjadi MITA, hingga syarat dan ketentuan untuk menjadi perusahaan MITA.
“Bea Cukai Tanjung Perak selaku client manager MITA akan memberikan dukungan dan siap mengasistensi para pengguna jasa untuk memperoleh predikat MITA,” ujar Firman.
Bea Cukai memberikan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan pengguna jasa
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mantap! UMKM Asal Bekasi Sukses Ekspor Jengkol dan Komoditas Lainnya ke Jepang