Tiga Karaoke di Bekasi Disegel
Minggu, 15 Agustus 2010 – 13:28 WIB
BEKASI - Tidak mematuhi aturan pelarangan operasi selama bulan Ramadan, 3 tempat Karaoke disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Bukan itu saja, dalam razia gabungan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Kepariwisataan dan Polisi Militer Kota Bekasi juga berhasil menjaring 26 wanita penghibur, serta mengamankan peralatan sound musik tempat hiburan yang tertangkap basah beroperasi d ibulan Ramadan, Minggu (15/2) dinihari tadi. Ketegangan antara petugas Satpol PP dengan petugas keamanan tempat hiburan malam tersebut terjadi karena petugas Satpol PP berusaha memeriksa seluruh sudut ruangan yang ada di Bekasi Seoul. Karena curiga, pengelola mengumpulkan wanita pemandu lagu karaoke di sebuah ruangan, yang kemudian dilakukan penyegelan oleh petugas Pol PP.
Razia dimulai dari Cafe dan Restoran Bekasi Soul yang berada di Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK) Jalan A Yani Bekasi Selatan. Namun di tempat tersebut petugas tidak mendapati satupun perempuan malam. Diduga, informasi razia sudah bocor, hingga para pekerja sudah pergi sebelum 28 petugas Satpol PP dan 2 Polisi Militer tiba di lokasi.
Baca Juga:
Sempat terjadi ketegangan antara petugas saat menanyakan kepada pihak pengelola yang masih membandel membuka tempat usahanya. Padahal Wali Kota Bekasi sudah mengeluarkan edaran Maklumat yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.
Baca Juga:
BEKASI - Tidak mematuhi aturan pelarangan operasi selama bulan Ramadan, 3 tempat Karaoke disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS