Tiga Karung Goni Berisi 50 Kg Ganja Gagal Beredar, Bravo, Pak Polisi
jpnn.com, TEBING TINGGI - Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram di Tebing Tinggi, Sumut. Dua orang pelakunya turut diamankan polisi.
Kedua pelaku, yakni S alias Usup,38, warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ucok,50, warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi pelaku S yang hendak membawa ganja tersebut dengan menumpang di sebuah minibus.
"Pelaku menumpang di sebuah minibus," kata AKP Agus Arianto, sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Jumat (10/6).
Petugas yang menerima informasi itu lalu mengejar bus yang ditumpangi pelaku hingga akhirnya mengamankannya di gerbang Tol Tebing Tinggi tepatnya di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga karung goni yang berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan berat 50.700 gram.
"Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Ucok," sebut Agus.
Mengetahui informasi itu, petugas lalu mengejar pelaku ke Kabupaten Batu Bara. Setibanya di sana, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir.
Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram di Tebing Tinggi, Sumut. Dua orang pelakunya diamankan polisi.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar