Tiga Karung Goni Berisi 50 Kg Ganja Gagal Beredar, Bravo, Pak Polisi
Sabtu, 11 Juni 2022 – 08:52 WIB
Setelah bertemu, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu tengah menunggu paketnya di pinggir jalan tepatnya di depan SMK 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
"Petugas menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti handphone dan uang Rp 1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran narkotika tersebut," ujarnya.
Seusai diamankan, kedua pelaku lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr22/jpnn)
Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram di Tebing Tinggi, Sumut. Dua orang pelakunya diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar