Tiga Karung Goni Berisi 50 Kg Ganja Gagal Beredar, Bravo, Pak Polisi
Sabtu, 11 Juni 2022 – 08:52 WIB

Para pelaku dan barang bukti ganja saat diamankan di Polres Tebing Tinggi. Foto: Polres Tebing Tinggi
Setelah bertemu, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu tengah menunggu paketnya di pinggir jalan tepatnya di depan SMK 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
"Petugas menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti handphone dan uang Rp 1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran narkotika tersebut," ujarnya.
Seusai diamankan, kedua pelaku lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr22/jpnn)
Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram di Tebing Tinggi, Sumut. Dua orang pelakunya diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara