Tiga Karyawan Swasta jadi saksi Kasus Suap Pejabat MA
Senin, 29 Februari 2016 – 13:30 WIB

Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
JAKARTA --Penyidik KPK memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama. Mereka akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi, penyuap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ketiga karyawan PT CGA itu adalah Syukur Muraid Brotosejati alias Heri, Triyanto dan Rusdi Widicaksono.
"Mereka diperiksa untuk tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/2).
KPK pada Jumat pekan lalu menggarap Andri. Namun, usai diperiksa Andri membantah ada pejabat lain yang terlibat permainan penundaan salinan kasasi. "Tidak ada pejabat lain," ujarnya sambil menuju mobil tahanan KPK.
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin