Tiga Karyawan Swasta jadi saksi Kasus Suap Pejabat MA
Senin, 29 Februari 2016 – 13:30 WIB
JAKARTA --Penyidik KPK memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama. Mereka akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi, penyuap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ketiga karyawan PT CGA itu adalah Syukur Muraid Brotosejati alias Heri, Triyanto dan Rusdi Widicaksono.
"Mereka diperiksa untuk tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/2).
KPK pada Jumat pekan lalu menggarap Andri. Namun, usai diperiksa Andri membantah ada pejabat lain yang terlibat permainan penundaan salinan kasasi. "Tidak ada pejabat lain," ujarnya sambil menuju mobil tahanan KPK.
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira