Tiga Kasus Berbeda, Siap Meledak Kapan Saja
Minggu, 25 Desember 2011 – 19:37 WIB
Syafri menambahkan bahwa pihaknya juga sudah meminta BPN melakukan pengukuran. Dengan begitu, diharapkan bisa diketahui batas-batas tanah PT BSMI dan warga. Namun, pengukuran lahan perkebunan yang luasnya puluhan hektare itu harus diajukan lewat BPN pusat. ”Sudah kami ajukan, hingga kini juga belum ada tanggapan,” terangnya.
Sementara itu, kasus di Mesuji, Kabupaten OKI, tak jauh berbeda dengan polemik antara warga Kabupaten Mesuji dan PT BSMI. Warga Desa Sungai Sodong dan PT SWA bersengketa soal kerja sama pengelolaan lahan plasma.
Kades Sungai Sodong Ma’unah mengatakan, selama ini PT SWA tidak memenuhi kesepakatan kerja sama pengelolaan lahan plasma. Versi Kades, PT SWA tanpa pemberitahuan tiba-tiba membatalkan kerja sama pengelolaan lahan plasma. Padahal, 829 warga sudah menyerahkan surat keterangan tanah (SKT) ke PT SWA. Setiap warga yang memiliki 1 ha tanah memiliki satu SKT.
Jawa Pos sempat melihat surat perjanjian kerja sama antara warga Sungai Sodong dan PT SWA. Namun, dalam perjanjian itu, PT SWA masih bernama PT Treekreasi Margamulia. Berdasar penelusuran Jawa Pos, kepemilikan perusahaan pengelolaan sawit itu memang sering berganti-ganti.
PENGADUAN warga kampung adat Megou Pak soal pembantaian di Mesuji membuat publik memfokuskan perhatian ke Lampung. Sebab, dalam pengaduan ke DPR
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi