Tiga Kasus Berbeda, Siap Meledak Kapan Saja
Minggu, 25 Desember 2011 – 19:37 WIB
Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis beberapa kesepakatan. Salah satunya, kerja sama pengelolaan lahan plasma selama sepuluh tahun sejak 2002. Selama kurun waktu tersebut, warga yang memiliki lahan plasma mendapatkan bagi hasil per bulan. Besaran bagi hasil itu tiap bulan berbeda-beda.
Pada tahun pertama (2002), warga seharusnya memperoleh Rp 195 ribu per bulan per hektare. Hingga tahun kesepuluh (2011), bagi hasil yang diterima warga per bulan naik menjadi Rp 405 ribu per bulan per hektare. Selama kurun waktu sepuluh tahun, warga memang hanya diberi uang bulanan karena perusahaan memotong besaran bagi hasil itu dengan biaya perawatan dan pembibitan. Aturan kerja sama lahan plasma lazimnya memang seperti itu.
Nah, pada tahun kesepuluh, seharusnya kerja sama berakhir dan lahan plasma yang telah ditanami sawit menjadi hak warga. Warga bisa meneruskan kerja sama pengelolaan atau mengelola sendiri lahan tersebut.
Namun, kenyataannya, sejak 2002 hingga saat ini warga tidak mendapatkan bagi hasil apa pun dari PT SWA. Menurut penuturan Ma’unah, pihak PT SWA pernah mengatakan bahwa kerja sama itu dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan di hadapan Kades lama sebelum Ma’unah. ”Tapi, saya cek ke Kades lama, yang terjadi tidak seperti penuturan mereka. Seharusnya, kalau batal, SPT milik warga kan dikembalikan,” ujarnya.
PENGADUAN warga kampung adat Megou Pak soal pembantaian di Mesuji membuat publik memfokuskan perhatian ke Lampung. Sebab, dalam pengaduan ke DPR
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi