Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
Kamis, 14 Mei 2009 – 14:59 WIB

Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah memecahkan rekor, KPK memeriksa 50 orang saksi sekaligus. KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan itu dari rekanan proyek pengadaan alkes, yaitu Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia).
"Hari ini, KPK memeriksa sekitar 50 saksi kasus dugaan korupsi, antara lain kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur, pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan, kasus Supiori Papua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Pengusutan dugaan korupsi di Depkes itu terkait pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan 2007. Pengadaan alkes itu menghabiskan dana sekiitar Rp190 miliar. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp71 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi