Tiga Kebijakan KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Nomor 3 Bikin Galau

Tiga Kebijakan KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Nomor 3 Bikin Galau
KemenPAN-RB mengeluarkan 3 kebijakan untuk PNS dan PPPK untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan reorientasi program reformasi birokrasi agar beradaptasi melalui pembentukan pemerintahan yang dinamis dan tangkas.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Erwan Agus Purwanto menyebutkan ada tiga aspek penting yang memungkinkan untuk membangun pemerintahan yang dinamis.

Ketiga aspek itu ialah orang-orang yang cakap, proses gesit, dan kebijakan adaptif.

Erwan menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan adalah mengembangkan sumber daya manusia kompeten dan profesional.

"Itu sebabnya pemerintah telah mengambil tiga inisiatif dalam membangun aparatur sipil negara (ASN)," kata Erwan di Jakarta, Jumat (14/1).

Ketiga inisiatif kebijakan pemerintah lewat KemenPAN-RB adalah:

1. Kebijakan sistem merit ASN, baik PNS maupun PPPK diterapkan dengan penekanan pada pertumbuhan karier, promosi, dan penugasan berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi.

2. Meningkatkan sistem manajemen kinerja ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, KemenPAN-RB mengeluarkan 3 kebijakan untuk PNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News