Tiga Kebijakan KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Nomor 3 Bikin Galau

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan reorientasi program reformasi birokrasi agar beradaptasi melalui pembentukan pemerintahan yang dinamis dan tangkas.
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Erwan Agus Purwanto menyebutkan ada tiga aspek penting yang memungkinkan untuk membangun pemerintahan yang dinamis.
Ketiga aspek itu ialah orang-orang yang cakap, proses gesit, dan kebijakan adaptif.
Erwan menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan adalah mengembangkan sumber daya manusia kompeten dan profesional.
"Itu sebabnya pemerintah telah mengambil tiga inisiatif dalam membangun aparatur sipil negara (ASN)," kata Erwan di Jakarta, Jumat (14/1).
Ketiga inisiatif kebijakan pemerintah lewat KemenPAN-RB adalah:
1. Kebijakan sistem merit ASN, baik PNS maupun PPPK diterapkan dengan penekanan pada pertumbuhan karier, promosi, dan penugasan berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi.
2. Meningkatkan sistem manajemen kinerja ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, KemenPAN-RB mengeluarkan 3 kebijakan untuk PNS dan PPPK
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan