Tiga Kementerian Bandel

Tiga Kementerian Bandel
Tiga Kementerian Bandel

 “Konsekwensinya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, jika ada orang yang menggunakan dana APBN/APBD untuk kampanye pribadi atau kelompoknya, itu dilarang dan bisa berdampak pada sanksi pidana,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tiga dari 10 kementerian yang menterinya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, hingga saat ini belum juga menyerahkan laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News