Tiga Kementerian Bandel
Senin, 20 Januari 2014 – 18:59 WIB

Tiga Kementerian Bandel
“Konsekwensinya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, jika ada orang yang menggunakan dana APBN/APBD untuk kampanye pribadi atau kelompoknya, itu dilarang dan bisa berdampak pada sanksi pidana,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tiga dari 10 kementerian yang menterinya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, hingga saat ini belum juga menyerahkan laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang