Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
Senin, 05 Desember 2011 – 17:07 WIB
“Karena ini juga dalam rangka memenuhi permintaan PGRI agar guru dikembalikan ke pusat atau disentralisasikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Guru Besar Ilmu Statistik IPB ini menambahkan, dalam proses pengkajian ini KemenPAN&RB juga akan mengatur segala hal terkait rusan kepegawaian para guru dan tenaga pendidik lainnya. “Jika dulu yang mengatur daerah, dan pusat hanya mengatur sertifikasinya. Kalau sekarang guru akan diatur semuanya oleh pemerintah pusat atau dinasionalkan,” jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD