Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso
Kamis, 12 Januari 2017 – 23:09 WIB
Heru juga memaparkan, ada tiga kemungkinan dalam putusan banding nanti. Pertama, jika putusan sudah dianggap benar dan tepat, Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, kalau ada yang perlu disempurnakan, nanti akan diubah putusannya. Lalu, yang terakhir, kalau memang ternyata majelis berpendapat putusannya kurang tepat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bisa membatalkan putusan dan mengadili sendiri. "Supaya tidak di awang-awang perkara ini," tukas dia. (elf/jpg/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih mempelajari berkas banding dari putusan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
- Jessica Kumala Wongso si Kopi Sianida Bebas Hari Ini