Tiga Klarifikasi dari Ustaz Abdul Somad
jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Abdul Somad memberikan klarifikasi soal polemik dugaan penistaan agama yang membelitnya.
Dalam sebuah video milik FSRMM TV, yang dirilis Minggu (18/8) berjudul Klarifikasi Tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen / Menghina Salib, UAS menjelaskan tidak punya maksud merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
UAS menyisipkan klarifikasi tersebut dalam ceramahnya di Masjid At Taqwa Simpang Kelayang Riau, Sabtu (17/8) malam. "Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," tutur UAS.
BACA JUGA: PSI: Nabi Muhammad SAW Teladan Dalam Praktik Toleransi
Dai berusia 42 tahun itu kemudian menjelaskan tiga poin klarifikasi. "Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat untuk merusak hubungan. Kedua, itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di tv, tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa, untuk orang Islam dalam (sesuai) alquran dan sunah nabi," katanya.
"Ketiga, pengajian itu lebih tiga tahun yang lalu. Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah, saya tidak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa," imbuh UAS.
Untuk lengkapnya, pernyataan UAS tersebut bisa ditemukan di menit ke empat sampai sekitar menit keenam dalam video di bawah ini. (adk/jpnn)
Ustaz Abdul Somad mengatakan tidak akan lari, tidak akan mengadu, tidak akan takut karena tidak merasa salah.
Redaktur & Reporter : Adek
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Puluhan Ribu Warga Dumai Sambut Hangat UAS, Dukung Abdul Wahid Jadi Gubernur
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE