Tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:53 WIB
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP, Kamis (7/3).
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan ketua dan dua anggota KPU telah terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum serta telah memihak pada salah satu bakal calon karena meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Jimly.
Baca Juga:
Bakal calon (Adhan Dambea) tersebut tidak dapat memenuhi syarat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh ketua dan dua anggota KPU justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea lolos sebagai salah satu peserta Pilkada walikota dan wakil walikota 2013.
Sedangkan dua anggota KPU lainnya yaitu La Aba dan Aroman Bobihoe, lanjut Jimly, tidak melanggar norma kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh