Tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:53 WIB
"La Aba dan Aroman justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga:
Atas pertimbangan tersebut, lanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau sejak Kamis (7/3). Sedangkan La Aba dan Aroman, direhabilitasi nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.
"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel