Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT

Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan pemberhentian ini sangat aneh karena tidak melalui mekanisme yang benar.

Bahkan, Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Attawuwur menilai mereka menjadi korban ketika menegakkan aturan. Ia juga mengaku tidak tahu landasan hukum apa yang dipakai Bawaslu NTT dan Bawaslu RI untuk memberhentikan Panwaslu Kota Kupang.

“Mekanismenya ada peringatan lisan dan tertulis lebih dahulu, tapi kami tidak tahu alasannya tiba-tiba diberhentikan. Saya tidak tahu. Saya bingung. Ini aneh,” kata Germanus seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Oleh karena itu, ia bersama komisioner lainnya akan menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu NTT. Bahkan, enam Panwascam se-Kota Kupang yang berjumlah 18 orang pun akan mengadu ke Bawaslu NTT Senin besok. Pasalnya, mereka juga merasa aneh karena tidak ada persoalan tapi Panwaslu dipecat.

Selain itu, menurut Germanus, dalam surat pemberhentian Bawaslu, tidak disebutkan pemberhentian sementara itu berlaku sampai kapan. “Panwascam sudah pertemuan dan kami akan klarifikasi ke Bawaslu,” kata Germanus.

Terkait dengan keputusan Panwaslu yang dibatalkan Bawaslu NTT, Germanus juga merasa aneh karena tidak ada rujukan aturan manapun yang membolehkan Bawaslu mengoreksi putusan Panwaslu. “Mungkin di sinilah ada kekosongan hukum,” katanya.

Ia pun mengaku heran karena Bawaslu begitu gampangnya mengubah keputusan Panwaslu yang dihasilkan melalui sidang yang cukup lama dan keputusannya diambil melalui pleno Panwaslu. “Alasan mereka yang say abaca adalah kemungkinan ada aksi anarkis, maka kamilah yang jadi tumbal,” kata Germanus.

Namun, ia menegaskan, dirinya bersama komisioner lainnya sama sekali tak menyesali keadaan. Mereka menghadapi persoalan ini dengan kepala tegak karena berada di pihak yang benar. “Karena buktinya petahana melakukan pelanggaran Undang-undang dan harus ada sanksinya,” kata Germanus.

KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News