Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT

Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Terkait dengan Fatwa MA yang sempat diributkan Bawaslu, menurut Germanus, hal itu sudah dipatahkan dalam persidangan. Sebab berdasarkan keterangan ahli hukum di persidangan bahwa Fatwa MA tidak bisa mengalahkan undang-undang. Dan sudah jelas bahwa pemohon yakni paket Firmanmu dirugikan dengan diloloskannya petahana Jonas Salean. Karena di situlah paket Firman diperlakukan tidak adil.

"Jonas Salean selaku petahana terbukti melanggar undang-undang tapi diikutsertakan dengan pasangan calon yang tidak melanggar, maka ada ketidakadilan,” kata Germanus.(JPG)


KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News