Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT
Senin, 14 November 2016 – 08:05 WIB
Terkait dengan Fatwa MA yang sempat diributkan Bawaslu, menurut Germanus, hal itu sudah dipatahkan dalam persidangan. Sebab berdasarkan keterangan ahli hukum di persidangan bahwa Fatwa MA tidak bisa mengalahkan undang-undang. Dan sudah jelas bahwa pemohon yakni paket Firmanmu dirugikan dengan diloloskannya petahana Jonas Salean. Karena di situlah paket Firman diperlakukan tidak adil.
"Jonas Salean selaku petahana terbukti melanggar undang-undang tapi diikutsertakan dengan pasangan calon yang tidak melanggar, maka ada ketidakadilan,” kata Germanus.(JPG)
KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal