Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT
Senin, 14 November 2016 – 08:05 WIB
Terkait dengan Fatwa MA yang sempat diributkan Bawaslu, menurut Germanus, hal itu sudah dipatahkan dalam persidangan. Sebab berdasarkan keterangan ahli hukum di persidangan bahwa Fatwa MA tidak bisa mengalahkan undang-undang. Dan sudah jelas bahwa pemohon yakni paket Firmanmu dirugikan dengan diloloskannya petahana Jonas Salean. Karena di situlah paket Firman diperlakukan tidak adil.
"Jonas Salean selaku petahana terbukti melanggar undang-undang tapi diikutsertakan dengan pasangan calon yang tidak melanggar, maka ada ketidakadilan,” kata Germanus.(JPG)
KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan
- Sukarelawan BISON Siap Memenangkan Andra Soni - Dimyati Natakusumah