Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap
Sabtu, 27 September 2014 – 03:16 WIB
Sejauh ini KP3 baru memeriksa sebanyak dua orang saksi dari Kepala Desa yakni Desa Makaleleo dan Meraka Kabupaten Konawe. "Sesuai dengan dokumennya pemilik kayunya bernama Turi Sanjaya. Kita kenakan dia wajib lapor," katanya.
Apakah ada keterlibatan oknum dalam memperlancar aksi Turi Sanjaya-Djafir Oda memastikan belum ada keterlibatan oknum. Dia menambahkan tersangka sendiri dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (cr2/p1)
KENDARI - Jajaran Polsek Pelabuhan Kendari sukses menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati dalam jumlah besar dari Konawe Selatan yang diduga akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara