Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap

Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap
Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap

Sejauh ini KP3 baru memeriksa sebanyak dua orang saksi dari Kepala Desa yakni Desa Makaleleo dan Meraka Kabupaten Konawe. "Sesuai dengan dokumennya pemilik kayunya bernama Turi Sanjaya. Kita kenakan dia wajib lapor," katanya.

Apakah ada keterlibatan oknum dalam memperlancar aksi Turi Sanjaya-Djafir Oda memastikan belum ada keterlibatan oknum. Dia menambahkan tersangka sendiri dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (cr2/p1)

KENDARI - Jajaran Polsek Pelabuhan Kendari sukses menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati dalam jumlah besar dari Konawe Selatan yang diduga akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News