Tiga Korban Terorisme Cirebon Dapat Kompensasi Rp413 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra, sebesar Rp413.986.258.
Jumlah itu sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketiga korban merupakan terlindung LPSK. Korban meninggal dunia yang kompensasinya diterima oleh istri korban berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000.
Kemudian untuk dua korban lainnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.
Sementara terdakwa Suherman sudah divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (9/10).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur.
Putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi berupa kompensasi dari negara.
“Setelah salinan putusan diterima, kami (LPSK) siap membayarkan,” kata Hasto, Kamis (10/10).
Putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?