Tiga Korban Terorisme Cirebon Dapat Kompensasi Rp413 Juta

Mantan komisioner Komnas HAM ini menyebutkan, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Yakni menempatkan ganti rugi bagi korban dalam proses peradilan pidana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
“Satu hal yang patut kita syukuri, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK, semua (angkanya) dikabulkan majelis hakim,” ucap Edwin.
Tiga orang yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur mendapatkan kompensasi merupakan korban serangkaian serangan pelaku terorisme oleh pelaku Suherman dan jaringannya.
Serangan terorisme berupa penembakan itu terjadi di Tegal, Cirebon dan Tol Cipali.(fat/jpnn)
Putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak