Tiga Koruptor Seruyan Masih Buron
Rabu, 09 Januari 2013 – 10:54 WIB

Tiga Koruptor Seruyan Masih Buron
Atas putusan itu keempatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, namun PT malah menguatkan putusan PN Sampit. Berharap bisa bebas, keempatnya kembali menempuh upaya hukum lain berupa pengajuan kasasi ke MA.
Hingga satu tahun lebih, PN Sampit menerima salinan putusan kasasi dari MA untuk terpidana Jainuri salah satu pejabat di lingkungan Setda Kotim yang terjerat kasus yang sama. Dari isi salinan putusan itu, MA juga menguatkan putusan PN Sampit. Dengan dasar isi putusan itu, penyidik Kejari Kuala Pembuang langsung melaksanakan tugasnya untuk menangkap Jainuri di rumah kediamannya dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sampit.
Selang beberapa bulan, PN Sampit kembali menerima isi salinan putusan kasasi untuk tiga tepidana yakini, Suandy, Heriyadi alias Peho dan H Akhmad Jainuddin. Namun saat jaksa akan melakukan eksekusi, ketiga terpidana sudah kabur dari Kabupaten Seruyan. (hen/fuz/jpnn)
KUALA PEMBUANG – Pengejaran terhadap tiga terpidana kasus korupsi pengembangan pos pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Seruyan, belum membuahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak