Tiga Kubik Kayu Tak Bertuan Diamankan Polhut

Tiga Kubik Kayu Tak Bertuan Diamankan Polhut
Tiga Kubik Kayu Tak Bertuan Diamankan Polhut

jpnn.com - BATAM - Sebanyak tiga kubik kayu Bintangor di Hutan Lindung Sei Harapan, diamankan Satuan Polisi Kehutanan Batam, Selasa, (1/9). Kayu-kayu tak bertuan ini diduga berasal dari aktifitas olegal logging yang dilakukan para pembalak liar.

Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Hutan, Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Burhan Pasaribu mengatakan, kasus ilegal logging ini berhasil terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Dari informan kita, ada aktifitas pembalakan liar di lokasi hutan lindung. Setelah kami cek memang benar dan kami menemukan dua titik pembalakan," kata Burhan seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Selasa (1/9).

Pantauan dilapangan, kayu-kayu yang belum dibentuk ini disembunyikan di dua lokasi, pertama semak-semak dan yang kedua di dalam genangan air. Kayu ini memiliki panjang sekitar empat meter serta ukuran yang beragam, mulai dari 16-30 cm. 

Ia menambahkan, tiga kubik kayu ilegal logging ini selanjutnya akan dibawa ke kantor KP2K untuk diamankan. Dan selama dua minggu akan dibuat pengumuman, siapa yang memiliki, silakan mengambil di kantor di kantor KP2K Sekupang.

"Selama dua minggu tidak ada yang mengaku memiliki kayu-kayu tersebut, baru kita lelang," paparnya.

Sementara itu, Kordinator Perlindungan Hutan, Polisi Hutan Lajahidi mengatakan, meskipun pihaknya tidak berasil menangkap pelaku ilegal logging. Namun pada penangkapan kali ini, pihanya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor.

"Nanti sepeda motor ini akan kita bawa ke samsat untuk mencari tahu siapa yang memilikinya," kata Lajahidi. (rng)


BATAM - Sebanyak tiga kubik kayu Bintangor di Hutan Lindung Sei Harapan, diamankan Satuan Polisi Kehutanan Batam, Selasa, (1/9). Kayu-kayu tak bertuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News