Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
Senin, 27 November 2023 – 22:48 WIB

JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (27/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta.
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi H Tambunan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada