Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 21 Februari 2020 – 23:42 WIB
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Mukmin Mustakir Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung dengan mendapat upah Rp25 juta..(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kasus narkoba yakni Yusran, Subhi, dan Rozali dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia