Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis
“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, di mana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,” tegas Menteri Siti.
Penanganan yang Baik
Pada Ratas Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi.
Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.
“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.
"Terima kasih atas arahan Bapak Presiden dan tindak lanjut langsung dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenhub. Bapak Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan sumberdaya yang ada lintas kementerian," ujar Menteri Siti.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah