Tiga Lelaki Ini Sudah Berbuat Terlarang di Masjid, Langsung Digulung Polisi
Jumat, 15 April 2022 – 13:51 WIB

TIga pelaku pengeroyokan terhadap imam masjid di Serang ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.
Dari laporan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap tiga lelaki yang sudah melakukan pengeroyokan di masjid. Ketiganya merupakan saudara kandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Program MBG, Kapolres Serang Bersama Bobon Santoso Masak 1.500 Porsi Soto Tangkar
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- Permintaan AKBP Candra Sasongko Bikin 9 Anak Menangis di Pelukan Orang Tua
- 2 Perusahaan Besar di Serang Kurang Peduli Kepada Tenaga Kerja Lokal, Polisi Turun Tangan