Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017
Kamis, 13 Oktober 2016 – 17:16 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
"Maka diharapkan dengan Sentra Gakkumdu tidak ada pulang pergi berkas lagi, karena sudah dikerjakan bersama. Sehingga batas waktu yang ditentukan, akan terpenuhi. Tidak ada lagi bolak balik atau politisasi, kriminalisasi," jelas Ari.
Mengenai proses pelaporan, ada dua tahap, yang pertama Sentra Gakkumdu membuka kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana dalam pilkada.
"Ada waktu penerimaan tujuh hari. Dari dimulainya peristiwa, tujuh hari dilaporkan. Kemudian ada waktu 14 hari, lebih dari itu kami gugurkan. Kemudian ada delik formil, delik materil, kalo tidak terpenuhi, gugur," terang dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS