Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017
Kamis, 13 Oktober 2016 – 17:16 WIB
"Maka diharapkan dengan Sentra Gakkumdu tidak ada pulang pergi berkas lagi, karena sudah dikerjakan bersama. Sehingga batas waktu yang ditentukan, akan terpenuhi. Tidak ada lagi bolak balik atau politisasi, kriminalisasi," jelas Ari.
Mengenai proses pelaporan, ada dua tahap, yang pertama Sentra Gakkumdu membuka kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana dalam pilkada.
"Ada waktu penerimaan tujuh hari. Dari dimulainya peristiwa, tujuh hari dilaporkan. Kemudian ada waktu 14 hari, lebih dari itu kami gugurkan. Kemudian ada delik formil, delik materil, kalo tidak terpenuhi, gugur," terang dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong