Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis
Dari hasil penyidikan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai pasal yang kami terapkan, hukumannya mulai dari rehabilitasi sampai paling berat penjara tujuh tahun," ujarnya.
Penerapan sangkaan pidana tersebut merujuk pada peran masing-masing tersangka. Ada yang berperan sebagai memesan, menguasai, dan pengguna.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa awal mula pihaknya mendapat informasi adanya barang tersebut masuk ke Kota Mataram dari pihak Bea Cukai Bali.
"Informasi yang diterima, ada paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram," ujar Obernard.
Dari hasil penelusuran informasi terungkap identitas pemesan dan penerima barang di Kota Mataram.
"Hasil penelusuran kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan," katanya.
Barang bukti yang diamankan memang terbilang sedikit. Namun, Obernard menilai kemudahan memperoleh narkotika melalui pesanan dalam jaringan ini patut menjadi atensi bersama.
Polisi menangkap tiga orang mahasiswa yang memesan paket berisi ganja dari Prancis.
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024