Tiga Mantan Anggota DPR jadi Pesakitan
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan tiga mantan anggota DPR RI terkait kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Ketiganya pernah dudur di Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, yakni Fachri Andi Laluasa, Azwar Chesputera dan serta Hilman Indra.
Baik Fachri, Azwar maupun Hilman dijerat dengan pasal 12 a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya sudah sejak Mei 2009 silam menjadi tersangka. Meski penetapan status tersangka dan penahannya atas ketiganya dilakukan bersamaan, namun tempat penahanan terpisah.
Baca Juga:
Tersangka Azwar Chesputera yang keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan KPK, dibawa dengan mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Menyusul politisi Golkar itu adalah mobil tahanan KPK yang membawa Fachri Andi Laluasa ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hilman Indra yang keluar terakhir kali dari gedung KPK dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Fachri dan Azwar adalah anggota Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Hilman Indra berasal dari Fraksi Bintang Pelopro Demokrasi (FBPD). Di Komisi IV, Fachri dan Hilman adalah mantan wakil ketua, sementara Azwar adalah mantan anggota biasa. Ketiganya dikenal dengan sebutan Tim Gegana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2009.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan tiga mantan anggota DPR RI terkait kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api,
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi