Tiga Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa KPK
Rabu, 11 Mei 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang sudah berstatus tersangka belum juga dipanggil.
Kemarin (10/5), lagi-lagi penyidik KPK masih memanggil saksi-saksi. Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yakni Aloisius Sihite, Toga Tambunan, dan Dapot M Sagala.
Baca Juga:
Dalam keterangan resminya, Bagian Humas KPK menyebutkan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan. Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan.
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial
BERITA TERKAIT
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024