Tiga Mantan Menkum-HAM Dipolisikan
Kamis, 14 Januari 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA-- Terdakwa perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, melaporkan tiga mantan menteri hukum dan HAM ke Mabes Polri. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Hamid Awaluddin dan Marsilam Simanjuntak. Ketiga mantan pembantu presiden itu diadukan atas dugaan kolusi dalam dugaan korupsi proyek Sisminbakum.
Mereka dituduh berkolusi dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo, yang juga dilaporkan ke polisi. ''Untuk menteri itu kaitannya dengan kolusinya, dia yang memfasilitasi negara kemudian dimanfaatkan swasta dengan alasan negara waktu itu tidak punya uang,'' ujar kuasa huhum Yohanes Waworntu, Eggi Sudjana, di Mabes Polri, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Sementara, untuk Hary dan Hartono, laporan itu terkait dugaan pemaksaan tanda tangan yang dilakukan mereka kepada pelapor. Selain itu mereka juga diadukan terkait pemalsuan surat, terkait proses administrasi dalam proyek Sisminbakum. ''Ditambahkan pasal 378 tentang penipuan, juga pasal 242 tentang keterangan palsu, kemudian Pasal 266 KUHP tentang pemaksaan kepada orang dipaksa harus memikul tanggung jawab dalam pengertian (perkara Sisminbkum, red) ini,'' tambahnya.
Eggi mengaku kliennya dipaksa menandatangani blangko kosong dalam kontrak jasa manager PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang kemudian bermasalah dalam perkara itu. Demikian juga dengan pemalsuan terkait pencantuman nama pelapor yang yang dinilai tak sesuai dari posisi sebenarnya dalam kepengurusan SRD. Dalam kesempatan itu, Eggi juga membenarkan kliennya kini berstatus tahanan kota. Status itu berubah sejak Rabu (13/1) lalu. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan perubaan status tahanan itu, hingga 29 Januari mendatang.''Alasannya untuk operasi jantung, operasinya di Jakarta,'' ujarnya. (zul/jpnn)
JAKARTA-- Terdakwa perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, melaporkan tiga mantan menteri hukum dan HAM
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama