Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui
Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.
Herry, Indarto, dan Slamet berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.
Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI.
Mereka menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.
"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim Faisal.
Selanjutnya, ketiganya sepakat bahwa uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.
Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.
"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim Faisal.
JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina