Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui

Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Herry, Indarto, dan Slamet berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.

Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI.

 Mereka menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim Faisal.

Selanjutnya, ketiganya sepakat bahwa uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.

Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim Faisal.

JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News